Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan
konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan
dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip
hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
[4]
- Perniagaan atas barang-barang yang haram,
- Bunga (ربا riba),
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
[4]
Bank Islam
- Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
- Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
- Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
- Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
Bank Konvensional
- Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
- Memakai perangkat suku bunga
- Berorientasi keuntungan
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
- Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
|
Afzalur Rahman dalam bukunya
Islamic Doctrine on Banking and Insurance
(1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa
kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai
dengan syariah dalam sistem ekonominya.
[10]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar