Minggu, 13 Maret 2011

tujuan perlindungan konsumen

esuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, 4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

pasal di dalam undang-undang koperasi

(Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 20 Tahun 2008) Perlakuan Khusus Perpajakan Untuk UMKM * Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang besarnya tidak melebihi dari Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan dikenakan tarif PPh atau 0% (nol persen) dan bersifat final; Sedangkan penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang besarnya melebihi dari Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan dikenakan tarif PPh sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final (Pasal 4 ayat (2) jo. PP No.15 Tahun 2009). Dasar pertimbangannya adalah perbandingan perhitungan batas pokok simpanan koperasi dengan investasi sejenis yaitu deposito/tabungan/SBI: 1. Simpanan Koperasi Deposito/Tabungan/SBI Suku bunga per tahun (tahun 2009) 9% atau 0,75% per bulan 6% atau 0,5% per bulan Batas penghasilan berupa bunga simpanan yang di kenakan pajalk Rp240.000,- Tidak ada Batas jumlah simpanan yang dikenakan pajak Rp240.000,- = Rp32.000.000 0,75% Rp7.500.000 Kesimpulannya jumlah bunga simpanan sebesar Rp240.000 sangat kompetitif apabila dibandingkan dengan deposito/tabungan/SBI * Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan koperasi kepada para anggotanya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu dividen (termasuk SHU Koperasi kpd anggotanya) yg diterima oleh WP OP dengan tarif 10%. * Bagi UMKM berbentuk perseorangan tarif PPh Orang pribadi diturunkan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai pengurang dalam menghitung besarnya PPh terutang dinaikkan. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); PTKP LAMA Sebelum 1-1-2009 PTKP BARU Mulai 1-1-2009 SETAHUN(Rp) SEBULAN(Rp) SETAHUN(Rp) SEBULAN(Rp) UNTUK DIRI PEGAWAI (TK/-) 13.2000.000,- 1.100.000,- 15.840.000,- 1.320.000,- UNTUK DIRI PEGAWAI YG KAWIN/NIKAH (K/-) 14.400.000,- 1.200.000,- 17.160.000,- 1.430.000,- UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 1 TANGGUNGAN* (K/1) 15.600.000,- 1.300.000,- 18.480.000,- 1.540.000,- UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 2 TANGGUNGAN* (K/2) 16.800.000,- 1.400.000,- 19.800.000,- 1.650.000,- UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 3 TANGGUNGAN* (K/3) 18.000.000,- 1.500.000,- 21.120.000,- 1.760.000,- *Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, s erta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu Lapisan Penghasilan Kena Pajak (sebelum 1-1-2009) Tarif Lama Lapisan Penghasilan Kena Pajak (mulai 1-1-2009) Tarif Baru s.d. Rp 25.000.000,- 5 % s.d. Rp 50.000.000,- 5 % Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000,- 10 % Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000,- 15 % Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 15% Di atas Rp 250.000.000,- s.d. Rp 500.000.000 25 % Di atas Rp 100.000.000,- s.d. Rp 200.000.000 25% Di atas Rp 500.000.000,- 30 % Di atas Rp 200.000.000 35% * Pembentukan atau pemupukan dana cadangan khusus bagi koperasi simpan pinjam yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, ditentukan besarnya yaitu : 0,5% dari piutang dgn kualitas lancar, 10% dari piutang dgn kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan, 50% dari piutang dgn kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan dan 100% dari piutang dgn kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan (Permenkeu No.81/PMK.03/2009).

aspek undang-undang koperasi

Kontribusi pembayaran pajak dari Wajib Pajak berbentuk koperasi, usaha kecil dan menengah saat ini sangat kecil dibandingkan total penerimaan pajak, padahal jumlah koperasi, usaha kecil dan usaha menengah sangat banyak. Kurangnya pemahaman akan ketentuan perpajakan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang banyaknya fasilitas perpajakan yang tujuannya mendorong sektor usaha kecil dan menengah, kemungkinan dapat menjadi penyebab rendahnya kontribusi penerimaan pajak dari sektor usaha kecil dan menengah. Berikut ini akan dibahas informasi mengenai ketentuan perpajakan serta fasilitas yang diberikan untuk sektor usaha kecil dan menengah termasuk koperasi, tujuannya untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan perpajakan serta fasilitas yang diberikan untuk sektor usaha kecil dan menengah termasuk koperasi. USAHA MIKRO adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: 1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau 2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta USAHA KECIL adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang Perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun Tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: 1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar. USAHA MENENGAH adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: 1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar. Definisi & Kriteria Umum “UMKM” Kriteria Mikro Kecil Menengah Kekayaan bersih (tidak termasuk tanah/bangunan) Paling banyak Rp50.000.000 > Rp50.000.000 s.d Rp500.000.000 > Rp500.000.000 Hasil penjualan tahunan Paling banyak Rp300.000.000 > Rp300.000.000 s.d. Rp2.500.000.000 > Rp2.500.000.000 s.d. > Rp50.000.000.000

Jumat, 11 Maret 2011

UNDANG-UNDANG MONOPOLI DAN OLIGOPOLI SERTA PASALNYA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar; bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional; bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Mengingat : Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut. Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar. Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan. Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan. Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Pasal 3 Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk: menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. BAB III PERJANJIAN YANG DILARANG Bagian Pertama Oligopoli Pasal 4 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Bagian Kedua Penetapan Harga Pasal 5 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. Pasal 6 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama. Pasal 7 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pasal 8 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Bagian Ketiga Pembagian Wilayah Pasal 9 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Bagian Keempat Pemboikotan Pasal 10 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. (2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut: merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan. Bagian Kelima Kartel Pasal 11 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Bagian Keenam Trust Pasal 12 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

HARAPAN DAN CITA-CITA ODI

HARAPAN DAN CITA-CITA ODI Kanker?? Mungkin penyakit yang sangat berbahaya didunia. Odi adalah seorang anak laki-laki yang berusia 9 tahun, kini dia brsekolah di SD Kartini dan sekolah nya sangat dekat dengan rumah. Suatu ketika disekolah odi sedang asyiknya bermain dengan teman-teman sekolah,tanpa disadari odi jatuh pingsan dan guru-guru nya segera membawa dia ke UKS sekolah. Kemudian guru nya menelepon orang tua odi untuk segera datang kesekolah melihat keadaan odi. Orang tua odi pun semakin gelisah dan cemas ketika melihat wajah odi sangat pucat sekali,mereka pun segera membawa odi kerumah sakit untuk supaya odi segera diperiksa dan mengetahui penyakit apa yang dialami anak nya. Setelah dokter memeriksa odi, dokter pun mengatakan kepada orang tua nya bahwa odi mengalami penyakit kanker yang dimana kanker nya sudah stadium 4, orang tua nya tidak percaya dengan apa yang dikatakan dokter karena dalam kehidupan sehari-hari nya odi anak yang pintar,aktif dan tidak pernah putus asa. Air mata pun membasahi wajah orang tua odi, karena mereka bingung harus berkata apa trhadap odi?? Mereka tidak tega melihat anak semata wayang nya , anak yang disayangi dan sangat diharapkan bagi mereka harus menanggung penyakit yang seharus nya tidak pantas untuk anak yang berusia 9 tahun. Seminggu telah berlalu , odi masih dirawat dirumah sakit. Tetapi orang tua nya belum memberitahukan tentang penyakit odi kepada anaknya. Karena merasa bosan di rumah sakit odi terus-menerus minta pulang kerumah , tetapi orang tua nya selalu saja bilang ke odi kalau dia belum bisa pulang karena dokter tidak mengijinkan untuk pulang. Aneh yang dirasakan odi saat orang tuanya bilang begitu, maka bertanya lah dia sama mamanya “sebenarnya apa yang terjadi dengan ku?? Padahal sudah seminggu aku di rumah sakit?? Mama nya hanya bisa diam setelah mendengar perkataan odi seperti itu. Sepertinya ada sesuatu yang disembunyikan orang tua ku??? Tapi apa itu Tuhan???tanya dalam hati odi dimalam hari.esok pagi nya dia kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada mamanya waktu ucapan dimalam hari. Mendengar pertanyaan odi Mamanya tak sanggup menahan air mata dan akhirnya mama nya pun menceritakan tentang penyakit anaknya. “mama mengapa menangis??? Apa yang terjadi dengan odi??kata odi sambil menangis karena melihat mamanya menangis. “odi mama sangat sayang kepada mu” odi menatap wajah mama. “iya ma aku tau kalian sayang sama aku tapi ada apa dengan ku, apa yang dikatakan dokter kepada mama tentang penyakit ku??odi said. Rasa ingin mengetahui semuanya, odi pun memaksa mamanya untuk memberitahukan sebenarnya apa yang terjadi?? Jawab mama “ anak ku yang tersayang , tak sharusnya kamu memiliki penyakit ini???semakin penasaran odi. “penyakit??? “aku sakit apa ma?? “katakan padaku” terus menerus odi bilang seperti itu terhadap mama nya. “menurut hasil pemeriksaan dokter kamu terserang kanker dan kankernya sudah stadium4!!” jawab mama. Odi terkejut mendengar apa yang dikatakan mamanya. “apa ma aku kankerr?? “apakah umurku tidak lama lagi??” “apakah aku harus kehilangan harapan dan cita-citaku??” “Tuhan tidak adil dengan ku??? “masih banyak yang harus aku lakukan untuk mencapai harapan dan cita-cita ku?? Terus- menerus odi berbicara seperti itu karena dia tidak percayaa dengan apa yang dikatakan orangtua nya. Mama pun memeluk odi sangat erat karena hati mama nya sangat sedih dan perih melihat anak kesayangan nya harus menanggung penyakit yang begitu tidak pantas nya dimiliki seorang anak yang berumur 9 tahun. 2 minggu kemudian odi pulang kerumah. Dia mulai beraktifitas seperti biasanya dimana dia berangkat kesekolah,bermain dan canda tawa dengan teman-teman sekolah maupun teman rumahnya. Meskipun odi sakit kanker stadium 4 , dia tidak pernah menunjukkan wajah sakitnya dalam keseharian hidupnya karena dia tidak mau orang lain kasihan dengan dirinya. Dia tetap semangat dan meskipun harus meninggal nantinya dia masih mempunyai HARAPAN dan CITA-CITA.

HARAPAN DAN CITA-CITA ODI

Sabtu, 01 Januari 2011

perkembangan koperasi di Indonesia

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan. Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat. Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon. Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Masa Penjajahan Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena : 1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal 2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda 3. ongkos materai sebesar 50 golden 4. hak tanah harus menurut hukum Eropa 5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain : 1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah 2. ongkos materai 3 golden 3. hak tanah dapat menurut hukum adat 4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati. Masa Kemerdekaan Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi. Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain : 1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ) 2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi 3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut : 1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI 2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah 3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia 4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut : 1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah 2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi 3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain : 1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi 2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi 3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi