Minggu, 13 Maret 2011
pasal di dalam undang-undang koperasi
(Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 20 Tahun 2008)
Perlakuan Khusus Perpajakan Untuk UMKM
* Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang besarnya tidak melebihi dari Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan dikenakan tarif PPh atau 0% (nol persen) dan bersifat final;
Sedangkan penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang besarnya melebihi dari Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan dikenakan tarif PPh sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final (Pasal 4 ayat (2) jo. PP No.15 Tahun 2009).
Dasar pertimbangannya adalah perbandingan perhitungan batas pokok simpanan koperasi dengan investasi sejenis yaitu deposito/tabungan/SBI:
1.
Simpanan Koperasi
Deposito/Tabungan/SBI
Suku bunga per tahun (tahun 2009)
9% atau 0,75% per bulan
6% atau 0,5% per bulan
Batas penghasilan berupa bunga simpanan yang di kenakan pajalk
Rp240.000,-
Tidak ada
Batas jumlah simpanan yang dikenakan pajak
Rp240.000,- = Rp32.000.000
0,75%
Rp7.500.000
Kesimpulannya jumlah bunga simpanan sebesar Rp240.000 sangat kompetitif apabila dibandingkan dengan deposito/tabungan/SBI
* Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan koperasi kepada para anggotanya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu dividen (termasuk SHU Koperasi kpd anggotanya) yg diterima oleh WP OP dengan tarif 10%.
* Bagi UMKM berbentuk perseorangan tarif PPh Orang pribadi diturunkan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai pengurang dalam menghitung besarnya PPh terutang dinaikkan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
PTKP LAMA Sebelum 1-1-2009
PTKP BARU Mulai 1-1-2009
SETAHUN(Rp)
SEBULAN(Rp)
SETAHUN(Rp)
SEBULAN(Rp)
UNTUK DIRI PEGAWAI (TK/-)
13.2000.000,-
1.100.000,-
15.840.000,-
1.320.000,-
UNTUK DIRI PEGAWAI YG KAWIN/NIKAH (K/-)
14.400.000,-
1.200.000,-
17.160.000,-
1.430.000,-
UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 1 TANGGUNGAN* (K/1)
15.600.000,-
1.300.000,-
18.480.000,-
1.540.000,-
UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 2 TANGGUNGAN* (K/2)
16.800.000,-
1.400.000,-
19.800.000,-
1.650.000,-
UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 3 TANGGUNGAN* (K/3)
18.000.000,-
1.500.000,-
21.120.000,-
1.760.000,-
*Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, s erta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (sebelum 1-1-2009)
Tarif Lama
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (mulai 1-1-2009)
Tarif Baru
s.d. Rp 25.000.000,-
5 %
s.d. Rp 50.000.000,-
5 %
Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000,-
10 %
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000,-
15 %
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000
15%
Di atas Rp 250.000.000,- s.d. Rp 500.000.000
25 %
Di atas Rp 100.000.000,- s.d. Rp 200.000.000
25%
Di atas Rp 500.000.000,-
30 %
Di atas Rp 200.000.000
35%
* Pembentukan atau pemupukan dana cadangan khusus bagi koperasi simpan pinjam yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, ditentukan besarnya yaitu : 0,5% dari piutang dgn kualitas lancar, 10% dari piutang dgn kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan, 50% dari piutang dgn kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan dan 100% dari piutang dgn kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan (Permenkeu No.81/PMK.03/2009).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar