Kamis, 31 Maret 2011

TEMAN ADALAH SAHABAT

TEMAN ADALAH SAHABAT Ita , Emil , Enny , Pani , Wita dan Aurora adalah lima(5) anak yang perempuan yang sudah berteman dari masa kanak-kanak sampai dewasa hingga saat ini. Waktu sekolah di Taman Kanak-kanak (TK) mereka sering bermain bersama-sama , mandi hujan barang , dan bahkan sering bermain disawah untuk mengejar layangan. Setelah tamat dari TK mereka kembali bersama- sama lagi di Sekolah Dasar (SD) , Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) , bahkan sampe Sekolah Menengah Akhir (SMA) mereka melewati masa-masa suka ataupun duka secara bersama-sama bahkan disaat salah satu diantara mereka ada yang sedih atau susah yang lainnya merasa sedih &bsusah karena visi dalam pertemanan mereka adalah harus saling merasakan apa yang dirasakan sahabat-sahabatnya. Ita,emil,enny,wita,pani dan aurora telah lulus SMA. Mungkin setelah lulus SMA mereka tidak akan bersama lagi seperti di waktu Taman Kanak-Kanak bahkan di SMA karena bagi mereka kebersamaan tak akan bisa digantikan dengan apapun. Kebersamaan buat mereka sangat mengasyikkan, dimana mereka sering jalan baranguntuk shopping,menggosip ngomongin laki-laki bahkan belajar barang disaat belajar kelompok maupun pada saat ujian,heheheheh..... Diantara mereka berenam semuanya pada melanjutkan ke perguruan tinggi tapi hanya emil yang bekerja untuk membantu kedua orang tunya agar adik-adiknya bisa sekolah,itulah kehidupan emil yang begitu mandiri sehingga ia tidak mau membebani ke-2 orang tuanya. Ita , pany, aurora mendapatkan PMDK disalah satu ;erguruan tinggi negri,sedangkan enny dan wita ke prguruan tinggi swasta. Meskipun mereka ber-6 kini berbeda jurusan,fakultas dan kehidupan mereka tidak akan lupa satu sama lain. Komunikasi untuk mereka berhubungan atau berkomunikasi melalui ponsel bahkan karena sekarang sudah modern mereka bersapaan melalui fb,twitter dan email karena bagi mereka harus ada komunikaasi agar tidak ada yang sombong. 3 tahun pun berlalu begitu cepat, dan tanpa disadari umur mereka ber-6 pun sudah cukup untuk menikah tetapi sebelum diantara mereka ada yang menikah ,seperti janji mereka dulu waktu SMA dimana mereka ber-6 harus ketemu dulu dan kalau emang sudah ada yang pengen menikah harus memperkenalkan pasangan masing-masing agar saling mengenal. Suatu hari mereka mengadakan reunian kecil untuk mereka ber-6 rasa rindu,kangen,gembira dan bahagia campur aduk pada perasaan mereka ber-6. Mereka mencritakan semua rasa yang ada dalam hidupnya,mereka sangat senang dan bahkan untuk mengabadikan pertemuan, mereka berfoto-foto. Tibalah waktunya mereka untuk pulang kerumah masing-masing tetapi sebelum pulang,mereka membuat jani lagi satu sama lainnya,dimana janjinya adalah Teman adalah Sahabat yang harus saling menyanyangi, dan bahkan harus care dalam suka maupun duka.

KISAH NATAL

Suatu ketika, ada seorang pria yang menganggap Natal sebagai sebuah takhayul belaka. Dia bukanlah orang yang kikir. Dia adalah pria yang baik hati dan tulus, setia kepada keluarganya dan bersih kelakuannya terhadap orang lain. Tetapi ia tidak percaya pada kelahiran Kristus yang diceritakan setiap gereja di hari Natal. Dia sunguh-sungguh tidak percaya. "Saya benar-benar minta maaf jika saya membuat kamu sedih," kata pria itu kepada istrinya yang rajin pergi ke gereja. "Tapi saya tidak dapat mengerti mengapa Tuhan mau menjadi manusia. Itu adalah hal yang tidak masuk akal bagi saya " Pada malam Natal, istri dan anak-anaknya pergi menghadiri kebaktian tengah malam di gereja. Pria itu menolak untuk menemani mereka. "Saya tidak mau menjadi munafik," jawabnya. "Saya lebih baik tinggal di rumah. Saya akan menunggumu sampai pulang." Tak lama setelah keluarganya berangkat, salju mulai turun. Ia melihat keluar jendela dan melihat butiran-butiran salju itu berjatuhan. Lalu ia kembali ke kursinya di samping perapian dan mulai membaca surat kabar. Beberapa menit kemudian, ia dikejutkan oleh suara ketukan. Bunyi itu terulang tiga kali.

I HAVE A DREAM

I have a dream, a song to sing To help me cope, with anything If you see the wonder, of a fairytale You can take the future, even if you fail I believe in angels, something good in everything I see I believe in angels, when I know the time is right for me I'll cross the stream, I have a dream Oh yeah I have a dream, a fantasy To help me through, reality And my destitation, makes it worth the while Pushing through the darkness, still another mile I believe in angels, something good in everything I see I believe in angels, when I know the time is right for me I'll cross the stream, I have a dream I have a dream, a song to sing To help me cope, with anything If you see the wonder, of a fairytale You can take the future, even if you fail I believe in angels, something good in everything I see I believe in angels, when I know the time is right for me I'll cross the stream, I have a dream I'll cross the stream I have a dream...

I'M YOURS

Well you done done me and you bet I felt it I tried to be chill but you're so hot that I melted I felt right trough the cracks,now I'm trying to get back Before the cool done run out I'll be giving it my bestest And nothing's going to stop me but divine intervention I reckon it's again my turn to win some or learn some But I won't hesitate no more,no more It cannot wait,I'm yours Well up your mind and see like me Open up your plans and damn you're free Look into your heart and you'll find love love love love Listen to the music of the moment people, dance and sing We're just one big family And it's our God-forsaken right to be loved loved loved loved So I won't hesitate no more,no more It cannot wait,I'm sure There's no need to complicate,our time is short This is our fate I'm yours D-d-do do you,but do you,d-d-do But do you want to come on Scooch on over closer dear And I will nibble your ear I've been spending way too long checking my tongue in the mirror And bending over backwards just to try to see it clearer But my breath fogged up the glass And so I drew a new face and laughed I guess what I be saying is there ain't no better reason To rid yourself of vanaties and just go with the seasons It's what we aim to do,our name is our virtue But I won't hesitate no more,no more It cannot wait,I'm yours (I won't hesitate) Open up your mind and see like me (no more,no more) Open up your plans and damn you're free Look into your heart and you'll find that the sky is yours (It cannot wait,I'm sure) so please don't,please don't,please don't (There's no need to complicate) There's no need to complicate (Our time is short) 'Cause our time is short (This is our fate) This is,this is,this is our fate I'm yours

Senin, 28 Maret 2011

lirik lagu kerispatih tetap mengerti

semua terasa salah semua terasa hina ketika rasa itu tak bisa lepas dari diri yang tlah terhempas cinta jadi suatu yang jauh dari artinya memberi walau harus tak diberi menerima meski tak diterima lihatlah aku di sini haruskah ini terjadi lakukanlah sampai engkau puas cari saja apa yang hatimu mau sampai kapanpun aku selalu mencoba untuk mengerti teruskanlah hingga engkau jera dustai dan khinati dan lukai hatiku meski lautan air mataku mengering ku coba tetap mengerti lihatlah aku di sini haruskah ini terjadi lakukanlah sampai engkau puas cari saja apa yang hatimu mau sampai kapanpun aku selalu mencoba untuk mengerti teruskanlah hingga engkau jera dustai dan khinati dan lukai hatiku meski lautan air mataku mengering ku coba, ku coba tetap mengerti

resep puding coklat

Bahan : * 100 gr Coklat bubuk * 1 1/2 ltr Susu segar * 200 gr Gula pasir * 2 bungkus Agar - agar bubuk putih * 4 btr Kuning telur (kocok) Cara Membuat : * Larutkan coklat bubuk dengan sedikit susu. * Masak sisa susu bersama dengan gula pasir dan agar - agar bubuk. * Tambahkan larutan coklat kedalamnya, masak hingga mendidih. * Ambil sedikit adonan susu tersebut dan tuang kedalam kocokan telur, aduk rata. * Tuangkan kembali kedalam adonan susu, rebus hingga mendidih. * Angkat dan aduk - aduk hingga uapnya hilang. * Tuangkan kedalam cetakan yang sudah dibasahi air. * Biarkan hingga mengeras, simpan dalam lemari pendingin. * Sajikan puding dalam keadaan dingin..

resep masakan rendang telur

Resep Masakan - Rendang Telur Bahan: * 8 butir telur * 5 bh bawang merah * 2 bh bawang putih * 1/2 ruas lengkuas * 4 bh cabe merah * 1/2 ruas kunyit * 1 lbr daun kunyit * jahe Cara memasak: * Haluskan semua bumbu kecuali lengkuas dan daun kunyit * Masukkan sedikit minyak kemudian tumis hingga baunya harum * Masak dalam santan kental kemudian masukkan telur yang sudah direbus terlebih dahulu. * Memarkan lengkuas dan daun kunyit kemudian masukkan kedalam masakan * Masak hingga minyak keluar dan agak kering. * Angkat dan hidangkan.

lirik lagu just the way you are(bruno mars)

Oh her eyes, her eyes Make the stars look like they're not shining Her hair, her hair Falls perfectly without her trying She's so beautiful And I tell her every day Yeah I know, I know When I compliment her She wont believe me And its so, its so Sad to think she don't see what I see But every time she asks me do I look okay I say When I see your face There's not a thing that I would change Cause you're amazing Just the way you are And when you smile, The whole world stops and stares for awhile Cause girl you're amazing lyricsalls.blogspot.com Just the way you are Her nails, her nails I could kiss them all day if she'd let me Her laugh, her laugh She hates but I think its so sexy She's so beautiful And I tell her every day Oh you know, you know, you know Id never ask you to change If perfect is what you're searching for Then just stay the same So don't even bother asking If you look okay You know I say When I see your face There's not a thing that I would change Cause you're amazing Just the way you are And when you smile, The whole world stops and stares for awhile Cause girl you're amazing Just the way you are The way you are The way you are Girl you're amazing Just the way you are When I see your face There's not a thing that I would change Cause you're amazing Just the way you are And when you smile, The whole world stops and stares for awhile Cause girl you're amazing Just the way you are

hak paten

Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1). Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu “patent”, yang awalnya berasal dari kata “patere” yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Minggu, 13 Maret 2011

HAK-HAK KONSUMEN

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah : 1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

tujuan perlindungan konsumen

esuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, 4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

pasal di dalam undang-undang koperasi

(Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 20 Tahun 2008) Perlakuan Khusus Perpajakan Untuk UMKM * Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang besarnya tidak melebihi dari Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan dikenakan tarif PPh atau 0% (nol persen) dan bersifat final; Sedangkan penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang besarnya melebihi dari Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan dikenakan tarif PPh sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final (Pasal 4 ayat (2) jo. PP No.15 Tahun 2009). Dasar pertimbangannya adalah perbandingan perhitungan batas pokok simpanan koperasi dengan investasi sejenis yaitu deposito/tabungan/SBI: 1. Simpanan Koperasi Deposito/Tabungan/SBI Suku bunga per tahun (tahun 2009) 9% atau 0,75% per bulan 6% atau 0,5% per bulan Batas penghasilan berupa bunga simpanan yang di kenakan pajalk Rp240.000,- Tidak ada Batas jumlah simpanan yang dikenakan pajak Rp240.000,- = Rp32.000.000 0,75% Rp7.500.000 Kesimpulannya jumlah bunga simpanan sebesar Rp240.000 sangat kompetitif apabila dibandingkan dengan deposito/tabungan/SBI * Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan koperasi kepada para anggotanya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu dividen (termasuk SHU Koperasi kpd anggotanya) yg diterima oleh WP OP dengan tarif 10%. * Bagi UMKM berbentuk perseorangan tarif PPh Orang pribadi diturunkan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai pengurang dalam menghitung besarnya PPh terutang dinaikkan. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); PTKP LAMA Sebelum 1-1-2009 PTKP BARU Mulai 1-1-2009 SETAHUN(Rp) SEBULAN(Rp) SETAHUN(Rp) SEBULAN(Rp) UNTUK DIRI PEGAWAI (TK/-) 13.2000.000,- 1.100.000,- 15.840.000,- 1.320.000,- UNTUK DIRI PEGAWAI YG KAWIN/NIKAH (K/-) 14.400.000,- 1.200.000,- 17.160.000,- 1.430.000,- UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 1 TANGGUNGAN* (K/1) 15.600.000,- 1.300.000,- 18.480.000,- 1.540.000,- UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 2 TANGGUNGAN* (K/2) 16.800.000,- 1.400.000,- 19.800.000,- 1.650.000,- UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 3 TANGGUNGAN* (K/3) 18.000.000,- 1.500.000,- 21.120.000,- 1.760.000,- *Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, s erta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu Lapisan Penghasilan Kena Pajak (sebelum 1-1-2009) Tarif Lama Lapisan Penghasilan Kena Pajak (mulai 1-1-2009) Tarif Baru s.d. Rp 25.000.000,- 5 % s.d. Rp 50.000.000,- 5 % Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000,- 10 % Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000,- 15 % Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 15% Di atas Rp 250.000.000,- s.d. Rp 500.000.000 25 % Di atas Rp 100.000.000,- s.d. Rp 200.000.000 25% Di atas Rp 500.000.000,- 30 % Di atas Rp 200.000.000 35% * Pembentukan atau pemupukan dana cadangan khusus bagi koperasi simpan pinjam yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, ditentukan besarnya yaitu : 0,5% dari piutang dgn kualitas lancar, 10% dari piutang dgn kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan, 50% dari piutang dgn kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan dan 100% dari piutang dgn kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan (Permenkeu No.81/PMK.03/2009).

aspek undang-undang koperasi

Kontribusi pembayaran pajak dari Wajib Pajak berbentuk koperasi, usaha kecil dan menengah saat ini sangat kecil dibandingkan total penerimaan pajak, padahal jumlah koperasi, usaha kecil dan usaha menengah sangat banyak. Kurangnya pemahaman akan ketentuan perpajakan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang banyaknya fasilitas perpajakan yang tujuannya mendorong sektor usaha kecil dan menengah, kemungkinan dapat menjadi penyebab rendahnya kontribusi penerimaan pajak dari sektor usaha kecil dan menengah. Berikut ini akan dibahas informasi mengenai ketentuan perpajakan serta fasilitas yang diberikan untuk sektor usaha kecil dan menengah termasuk koperasi, tujuannya untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan perpajakan serta fasilitas yang diberikan untuk sektor usaha kecil dan menengah termasuk koperasi. USAHA MIKRO adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: 1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau 2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta USAHA KECIL adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang Perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun Tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: 1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar. USAHA MENENGAH adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: 1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar. Definisi & Kriteria Umum “UMKM” Kriteria Mikro Kecil Menengah Kekayaan bersih (tidak termasuk tanah/bangunan) Paling banyak Rp50.000.000 > Rp50.000.000 s.d Rp500.000.000 > Rp500.000.000 Hasil penjualan tahunan Paling banyak Rp300.000.000 > Rp300.000.000 s.d. Rp2.500.000.000 > Rp2.500.000.000 s.d. > Rp50.000.000.000

Jumat, 11 Maret 2011

UNDANG-UNDANG MONOPOLI DAN OLIGOPOLI SERTA PASALNYA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar; bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional; bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Mengingat : Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut. Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar. Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan. Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan. Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Pasal 3 Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk: menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. BAB III PERJANJIAN YANG DILARANG Bagian Pertama Oligopoli Pasal 4 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Bagian Kedua Penetapan Harga Pasal 5 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. Pasal 6 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama. Pasal 7 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pasal 8 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Bagian Ketiga Pembagian Wilayah Pasal 9 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Bagian Keempat Pemboikotan Pasal 10 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. (2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut: merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan. Bagian Kelima Kartel Pasal 11 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Bagian Keenam Trust Pasal 12 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

HARAPAN DAN CITA-CITA ODI

HARAPAN DAN CITA-CITA ODI Kanker?? Mungkin penyakit yang sangat berbahaya didunia. Odi adalah seorang anak laki-laki yang berusia 9 tahun, kini dia brsekolah di SD Kartini dan sekolah nya sangat dekat dengan rumah. Suatu ketika disekolah odi sedang asyiknya bermain dengan teman-teman sekolah,tanpa disadari odi jatuh pingsan dan guru-guru nya segera membawa dia ke UKS sekolah. Kemudian guru nya menelepon orang tua odi untuk segera datang kesekolah melihat keadaan odi. Orang tua odi pun semakin gelisah dan cemas ketika melihat wajah odi sangat pucat sekali,mereka pun segera membawa odi kerumah sakit untuk supaya odi segera diperiksa dan mengetahui penyakit apa yang dialami anak nya. Setelah dokter memeriksa odi, dokter pun mengatakan kepada orang tua nya bahwa odi mengalami penyakit kanker yang dimana kanker nya sudah stadium 4, orang tua nya tidak percaya dengan apa yang dikatakan dokter karena dalam kehidupan sehari-hari nya odi anak yang pintar,aktif dan tidak pernah putus asa. Air mata pun membasahi wajah orang tua odi, karena mereka bingung harus berkata apa trhadap odi?? Mereka tidak tega melihat anak semata wayang nya , anak yang disayangi dan sangat diharapkan bagi mereka harus menanggung penyakit yang seharus nya tidak pantas untuk anak yang berusia 9 tahun. Seminggu telah berlalu , odi masih dirawat dirumah sakit. Tetapi orang tua nya belum memberitahukan tentang penyakit odi kepada anaknya. Karena merasa bosan di rumah sakit odi terus-menerus minta pulang kerumah , tetapi orang tua nya selalu saja bilang ke odi kalau dia belum bisa pulang karena dokter tidak mengijinkan untuk pulang. Aneh yang dirasakan odi saat orang tuanya bilang begitu, maka bertanya lah dia sama mamanya “sebenarnya apa yang terjadi dengan ku?? Padahal sudah seminggu aku di rumah sakit?? Mama nya hanya bisa diam setelah mendengar perkataan odi seperti itu. Sepertinya ada sesuatu yang disembunyikan orang tua ku??? Tapi apa itu Tuhan???tanya dalam hati odi dimalam hari.esok pagi nya dia kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada mamanya waktu ucapan dimalam hari. Mendengar pertanyaan odi Mamanya tak sanggup menahan air mata dan akhirnya mama nya pun menceritakan tentang penyakit anaknya. “mama mengapa menangis??? Apa yang terjadi dengan odi??kata odi sambil menangis karena melihat mamanya menangis. “odi mama sangat sayang kepada mu” odi menatap wajah mama. “iya ma aku tau kalian sayang sama aku tapi ada apa dengan ku, apa yang dikatakan dokter kepada mama tentang penyakit ku??odi said. Rasa ingin mengetahui semuanya, odi pun memaksa mamanya untuk memberitahukan sebenarnya apa yang terjadi?? Jawab mama “ anak ku yang tersayang , tak sharusnya kamu memiliki penyakit ini???semakin penasaran odi. “penyakit??? “aku sakit apa ma?? “katakan padaku” terus menerus odi bilang seperti itu terhadap mama nya. “menurut hasil pemeriksaan dokter kamu terserang kanker dan kankernya sudah stadium4!!” jawab mama. Odi terkejut mendengar apa yang dikatakan mamanya. “apa ma aku kankerr?? “apakah umurku tidak lama lagi??” “apakah aku harus kehilangan harapan dan cita-citaku??” “Tuhan tidak adil dengan ku??? “masih banyak yang harus aku lakukan untuk mencapai harapan dan cita-cita ku?? Terus- menerus odi berbicara seperti itu karena dia tidak percayaa dengan apa yang dikatakan orangtua nya. Mama pun memeluk odi sangat erat karena hati mama nya sangat sedih dan perih melihat anak kesayangan nya harus menanggung penyakit yang begitu tidak pantas nya dimiliki seorang anak yang berumur 9 tahun. 2 minggu kemudian odi pulang kerumah. Dia mulai beraktifitas seperti biasanya dimana dia berangkat kesekolah,bermain dan canda tawa dengan teman-teman sekolah maupun teman rumahnya. Meskipun odi sakit kanker stadium 4 , dia tidak pernah menunjukkan wajah sakitnya dalam keseharian hidupnya karena dia tidak mau orang lain kasihan dengan dirinya. Dia tetap semangat dan meskipun harus meninggal nantinya dia masih mempunyai HARAPAN dan CITA-CITA.

HARAPAN DAN CITA-CITA ODI