Selasa, 16 Oktober 2012

Kasus Bribery



bribery merupakan tindakan yang tidak etis karena telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Contoh kasus bribery :

KPK Periksa Nunun dan Paskah Suzzetta
Republika,jum 31 Des 2011
Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum tersangka Nunun Nurbaeti, Mulyaharja, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan ke KPK perihal asal-usul 480 lembar cek pelawat (traveller cheque) yang diterimanya dan dibagikan ke puluhan anggota DPR periode 1999-2004 yang melakukan pemilihan Deputi Gubernur Senio Bank Indonesia (DGS BI).
“Itu sudah diceritakan,” kata Mulyaharja seusai mendampingi Nunun diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2011) siang.
Mulyaharja belum bisa menjelaskan peran Bank Artha Graha dan Nunun dalam aliran cek yang menjadi alat suap itu.
“Nanti ada waktunya untuk kami jelaskan. Karena waktu kemarin saja, ternyata ada yang membuat kami, inilah… Bukan takut. Ini kan masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Masih di tempat yang sama, justru Nunun megaku tidak tahu asal cek tersebut.
“Saya tidak tahu ceknya dari mana,” jawab Nunun dengan bibir bergetar.
Di persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap anggota DPR dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
Saksi Direktur Keuangan First Mujur Budi Santoso, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.
KPK tak bisa mengorek keterangan dari Ferry Yen, karena ia telah meninggal dunia pada 2007.
Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh orang terdekatnya, Arie Malangjudo, ke puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Cek pelawat miliaran itu disebar ke anggota dalam rangka pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di DPR. Dan Miranda terpilih dalam pemilihan tersebut.
Atas tuduhan perantara suap cek pelawat ke anggota DPR untuk pemenangan Miranda Goeltom itu, KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka. Nunun yang melarikan diri ke luar negeri baru tertangkap di Thailand pada 7 Desember 2011 lalu.



refrensi : http://jakarta45.wordpress.com/tag/bribery/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar