bribery merupakan tindakan yang tidak etis karena telah melanggar
hukum yang berlaku di Indonesia.
Contoh kasus bribery :
KPK
Periksa Nunun dan Paskah Suzzetta
Republika,jum
31 Des 2011
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum tersangka Nunun Nurbaeti,
Mulyaharja, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan ke KPK perihal
asal-usul 480 lembar cek pelawat (traveller cheque) yang diterimanya dan
dibagikan ke puluhan anggota DPR periode 1999-2004 yang melakukan pemilihan
Deputi Gubernur Senio Bank Indonesia (DGS BI).
“Itu
sudah diceritakan,” kata Mulyaharja seusai mendampingi Nunun diperiksa penyidik
di kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2011) siang.
Mulyaharja
belum bisa menjelaskan peran Bank Artha Graha dan Nunun dalam aliran cek yang
menjadi alat suap itu.
“Nanti
ada waktunya untuk kami jelaskan. Karena waktu kemarin saja, ternyata ada yang
membuat kami, inilah… Bukan takut. Ini kan masih dalam proses pemeriksaan,”
ujarnya.
Masih
di tempat yang sama, justru Nunun megaku tidak tahu asal cek tersebut.
“Saya
tidak tahu ceknya dari mana,” jawab Nunun dengan bibir bergetar.
Di
persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini,
terungkap 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap
anggota DPR dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank
Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu
di Bank Artha Graha.
Saksi
Direktur Keuangan First Mujur Budi Santoso, menyatakan perusahaannya mengajukan
kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek
pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis
kebun sawit di Sumatera.
KPK
tak bisa mengorek keterangan dari Ferry Yen, karena ia telah meninggal dunia
pada 2007.
Belakangan
cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang
Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh orang terdekatnya, Arie
Malangjudo, ke puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Cek
pelawat miliaran itu disebar ke anggota dalam rangka pemenangan Miranda Swaray
Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di DPR. Dan Miranda terpilih
dalam pemilihan tersebut.
Atas
tuduhan perantara suap cek pelawat ke anggota DPR untuk pemenangan Miranda
Goeltom itu, KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka. Nunun yang melarikan
diri ke luar negeri baru tertangkap di Thailand pada 7 Desember 2011 lalu.
refrensi : http://jakarta45.wordpress.com/tag/bribery/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar