Kode Etik adalah suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola
aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara
atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu
kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang
diterjemahkan kedalam standart perilaku anggotanya. Nilai professional
paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas
etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai
harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas
dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan
zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai
dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas
kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran
kini sudah dicantumkan.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing
profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru,
pustakawan, pengacara, Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh
pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar
hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik
Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut,
maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia,
bukannya oleh pengadilan.
contoh kode etik antara lain : kode etik jurnalistik,kode etik profesi, kode etik guru, kode etik wartawan,keperawatan, kode etik dalam perusahaan, kode etik kedokteran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar