Senin, 28 Maret 2011

resep puding coklat

Bahan : * 100 gr Coklat bubuk * 1 1/2 ltr Susu segar * 200 gr Gula pasir * 2 bungkus Agar - agar bubuk putih * 4 btr Kuning telur (kocok) Cara Membuat : * Larutkan coklat bubuk dengan sedikit susu. * Masak sisa susu bersama dengan gula pasir dan agar - agar bubuk. * Tambahkan larutan coklat kedalamnya, masak hingga mendidih. * Ambil sedikit adonan susu tersebut dan tuang kedalam kocokan telur, aduk rata. * Tuangkan kembali kedalam adonan susu, rebus hingga mendidih. * Angkat dan aduk - aduk hingga uapnya hilang. * Tuangkan kedalam cetakan yang sudah dibasahi air. * Biarkan hingga mengeras, simpan dalam lemari pendingin. * Sajikan puding dalam keadaan dingin..

resep masakan rendang telur

Resep Masakan - Rendang Telur Bahan: * 8 butir telur * 5 bh bawang merah * 2 bh bawang putih * 1/2 ruas lengkuas * 4 bh cabe merah * 1/2 ruas kunyit * 1 lbr daun kunyit * jahe Cara memasak: * Haluskan semua bumbu kecuali lengkuas dan daun kunyit * Masukkan sedikit minyak kemudian tumis hingga baunya harum * Masak dalam santan kental kemudian masukkan telur yang sudah direbus terlebih dahulu. * Memarkan lengkuas dan daun kunyit kemudian masukkan kedalam masakan * Masak hingga minyak keluar dan agak kering. * Angkat dan hidangkan.

lirik lagu just the way you are(bruno mars)

Oh her eyes, her eyes Make the stars look like they're not shining Her hair, her hair Falls perfectly without her trying She's so beautiful And I tell her every day Yeah I know, I know When I compliment her She wont believe me And its so, its so Sad to think she don't see what I see But every time she asks me do I look okay I say When I see your face There's not a thing that I would change Cause you're amazing Just the way you are And when you smile, The whole world stops and stares for awhile Cause girl you're amazing lyricsalls.blogspot.com Just the way you are Her nails, her nails I could kiss them all day if she'd let me Her laugh, her laugh She hates but I think its so sexy She's so beautiful And I tell her every day Oh you know, you know, you know Id never ask you to change If perfect is what you're searching for Then just stay the same So don't even bother asking If you look okay You know I say When I see your face There's not a thing that I would change Cause you're amazing Just the way you are And when you smile, The whole world stops and stares for awhile Cause girl you're amazing Just the way you are The way you are The way you are Girl you're amazing Just the way you are When I see your face There's not a thing that I would change Cause you're amazing Just the way you are And when you smile, The whole world stops and stares for awhile Cause girl you're amazing Just the way you are

hak paten

Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1). Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu “patent”, yang awalnya berasal dari kata “patere” yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Minggu, 13 Maret 2011

HAK-HAK KONSUMEN

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah : 1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

tujuan perlindungan konsumen

esuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, 4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

pasal di dalam undang-undang koperasi

(Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 20 Tahun 2008) Perlakuan Khusus Perpajakan Untuk UMKM * Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang besarnya tidak melebihi dari Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan dikenakan tarif PPh atau 0% (nol persen) dan bersifat final; Sedangkan penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang besarnya melebihi dari Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan dikenakan tarif PPh sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final (Pasal 4 ayat (2) jo. PP No.15 Tahun 2009). Dasar pertimbangannya adalah perbandingan perhitungan batas pokok simpanan koperasi dengan investasi sejenis yaitu deposito/tabungan/SBI: 1. Simpanan Koperasi Deposito/Tabungan/SBI Suku bunga per tahun (tahun 2009) 9% atau 0,75% per bulan 6% atau 0,5% per bulan Batas penghasilan berupa bunga simpanan yang di kenakan pajalk Rp240.000,- Tidak ada Batas jumlah simpanan yang dikenakan pajak Rp240.000,- = Rp32.000.000 0,75% Rp7.500.000 Kesimpulannya jumlah bunga simpanan sebesar Rp240.000 sangat kompetitif apabila dibandingkan dengan deposito/tabungan/SBI * Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan koperasi kepada para anggotanya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu dividen (termasuk SHU Koperasi kpd anggotanya) yg diterima oleh WP OP dengan tarif 10%. * Bagi UMKM berbentuk perseorangan tarif PPh Orang pribadi diturunkan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai pengurang dalam menghitung besarnya PPh terutang dinaikkan. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); PTKP LAMA Sebelum 1-1-2009 PTKP BARU Mulai 1-1-2009 SETAHUN(Rp) SEBULAN(Rp) SETAHUN(Rp) SEBULAN(Rp) UNTUK DIRI PEGAWAI (TK/-) 13.2000.000,- 1.100.000,- 15.840.000,- 1.320.000,- UNTUK DIRI PEGAWAI YG KAWIN/NIKAH (K/-) 14.400.000,- 1.200.000,- 17.160.000,- 1.430.000,- UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 1 TANGGUNGAN* (K/1) 15.600.000,- 1.300.000,- 18.480.000,- 1.540.000,- UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 2 TANGGUNGAN* (K/2) 16.800.000,- 1.400.000,- 19.800.000,- 1.650.000,- UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 3 TANGGUNGAN* (K/3) 18.000.000,- 1.500.000,- 21.120.000,- 1.760.000,- *Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, s erta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu Lapisan Penghasilan Kena Pajak (sebelum 1-1-2009) Tarif Lama Lapisan Penghasilan Kena Pajak (mulai 1-1-2009) Tarif Baru s.d. Rp 25.000.000,- 5 % s.d. Rp 50.000.000,- 5 % Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000,- 10 % Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000,- 15 % Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 15% Di atas Rp 250.000.000,- s.d. Rp 500.000.000 25 % Di atas Rp 100.000.000,- s.d. Rp 200.000.000 25% Di atas Rp 500.000.000,- 30 % Di atas Rp 200.000.000 35% * Pembentukan atau pemupukan dana cadangan khusus bagi koperasi simpan pinjam yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, ditentukan besarnya yaitu : 0,5% dari piutang dgn kualitas lancar, 10% dari piutang dgn kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan, 50% dari piutang dgn kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan dan 100% dari piutang dgn kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan (Permenkeu No.81/PMK.03/2009).